THAHARAH

 

MAKALAH FIQIH IBADAH

THAHARAH

 

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Ibadah

Pembina : Ahmad Musabiq Habibie,LC.,M.A.

 


Disusun Oleh:

Kelompok 01 kelas C

1.MUHAMMAD ARDIYANTO (33020210005)

2. BANI RAHMALIYA               (33020210071)

3.UMI LISTYA HERMAWATI  (33020210138)

 

 

Hukum Ekonomi Syariah

Fakultas Syariah

IAIN SALATIGA

2021

 

 

KATA PENGANTAR

 

Pertama-tama kami panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT,atas berkat rahmat dan hidayahnya kita bisa menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu.

Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Yang telah menyampaikan wahyu kepada kita semua.Yang merupakan petunjuk yang paling benar yakni Syariah agama islam yang sempurna,dan merupakan satu satunya karunia paling besar bagi alam semesta.

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada maple fiqh ibadah.selain itu makalah ini juga bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi dan keilmuan tentang ‘’THAHARAH’’bagi pembacanya.

Kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Ahmad Musabiq,LC.M.A. selaku dosen fiqh ibadah yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi ini.

Kami juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak karena telah membagi ilmu pengetahuanya sehingga kita dapat menyelesaikan makalah ini.

Kami menyadari,makalah yang kami tukis ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

 

 

 

 

Wonosobo, 08 September 2021

 

 

 

 

 

Penulis

 


DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI. ii

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

A.     LATAR BELAKANG.. 1

B.      RUMUSAN MASALAH.. 1

C.      TUJUAN PENULISAN.. 2

BAB II. 3

PEMBAHASAN.. 3

A.     PENGERTIAN THAHARAH.. 3

B.      PENTASRIATAN THAHARAH.. 4

C.      CARA BERSUCI SEBELUM BERIBADAH.. 5

D.     MACAM-MACAM THAHARAH.. 4

a)      Wudlu. 6

b)      Mandi 7

Tata Cara Mandi Besar. 7

Sunnah Mandi 7

c)      Tayamum.. 8

E.      HIKMAH THAHARAH.. 8

BAB III. 10

PENUTUP.. 10

A.     KESIMPULAN.. 10

B.      SARAN.. 10

DAFTAR PUSTAKA..

 

 

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

A.                LATAR BELAKANG

 

Thaharah adalah hal yang sangat penting bagi kaum muslimin karena dalam beribadah seperti halnya shalat.Thaharah menjadi salah satu syarat sahnya shalat.jadi ketika mau shalat Diharuskan suci badanya,tempatnya,serta suci dari hadast kecil maupun besar.jika tidak maka shalat tidak sah.

Keberadaan thaharah mempengaruhi terhadap kualitas ibadah seorang hamba. Thaharah mendidik seseorang yang ditaklif syara’ untuk senantiasa menjaga kebersihan dalam keseharian baik dalam bentuk lahiriyah maupun batiniyah (Jawad, 2011: 13). Ibadah seseorang dipandang baik secara kualitas apabila ia beribadah dalam keadaan bersih baik secara lahir maupun batin

Para ulama ahli fiqih (Fuqhaha) membagi thaharah kedalam empat bagian yaitu: wudhu, mandi junub, tayamum, dan istinja (Yunus, tt: 3). Thaharah mempunyai kedudukan penting dalam rutinitas ibadah terutama shalat tetapi hal ini sering dikesampingkan karena kurangnya pemahaman serta bimbingan bagi orang yang melaksanakan thaharah.

Banyak sekali hikmah yang dapat kita ambil dari thaharah .kita sebagai kaum muslimin wajib mengetahui cara berthaharah dengan baik karena bersuci merupakan dasar untuk beribadah.Dari kehidupan sehari hari kita tidak pernah terlepas dari bersuci salah satu diantaranya adalah mandi dan berwudhu.Dari hal ini kita dapat mengetahui bahwa betapa penting bersuci pada kehidupan sehari hari.

B.                 RUMUSAN MASALAH

 

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah :

1.      Apa itu pengertian thaharah?

2.      Apa itu pentasriatan thaharah

3.      Bagaimana bersuci sebelum beribadah?

4.      Apa saja macam macam thaharah?

5.      Apa saja hikmah thaharah?

C.                TUJUAN PENULISAN

 

1)      Untuk mengetahui apa itu pengertian thaharah

2)      Untuk mengetahui apa itu pentasriatan thaharah

3)      Untuk mengetahui dan memahami cara bersuci sebelum beribadah

4)      Untuk memahami apa saja macam macam thaharah

5)      Untuk mengetahui dan memahami apa saja hikmah thaharah.


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN THAHARAH

 

Thaharah menurut bahasa artinya “bersih”. Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah adalah bersih dari hadats dan najis. Selain itu thahrah dapat juga diartikan mengerjakan pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudlu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.

Thaharah secara umum dapat dilakukan dengan 4 cara yaitu:

1.      Membersihkan lahir dari hadats, najis, dan kelebihan-kelebihan yang ada dalam badan.

2.      Membersihkan anggota badan dari dosa-dosa.

3.      Membersihkan hati dari akhlak tercela.

4.      Membersihkan hati dari selain Allah.

Cara yang harus dipakai dalam membersihkan kotoran hadats dan najis tergantung pada kuat dan lemahnya najis atau hadats pada tubuh seseorang. Bila najis atau hadats itu tergolong ringan atau kecil maka cukup dengan membersihkan dirinya dengan wudlu. Tetapi jika hadats atau najis tergolong besar atau berat maka ia harus membersihkannya dengan cara mandi janabah, atau bahkan harus membersihkannya dengan tujuh kali dan satu diantaranya dengan debu.

Kebersihan dan kesucian merupakan kunci penting untuk beribadah, karena kesucian atau kebersihan lahiriah merupakan wasilah (sarana) untuk meraih kesucian batin.[1]

Dikutip dari Syech Ahmad Jad yang mengartikan thaharah secara bahasa artinya bersuci dari najis dan kotoran, baik yang tampak maupun tidak tampak. Menurut istilah syariat, berarti mengangkat dan menghilangkan hadats serta sifatnya yang menghalangi seseorang untuk mengerjakan shalat dan ibadah lainnya. Begitu pula untuk menghilangkan najis yang menempel di badan, pakaian dan tempat.[2]

Thaharah merupakan simbol aksi gerakan bersih “luar dalam” yang disyariatkan oleh islam. Aksi yang harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Thaharah bukan hanya wacana ritual belaka yang tidak memiliki makna, tetapi aksi yang akan mengikis segala bentuk “kekotoran” yang melekat dalam hidup kita. Al-Ghozali menyatakan, para ahli Bashirah (orang-orang yang jernih hati dan akalnya) menyadari bahwa perkara penting dalam agama adalah menyucikan hati. Sebab, Hadits nabi SAW yang berbunyi “kesucian itu adalah setengah dari iman”, maksudnya tidak mungkin berupa keharusan membangun kebersihan tubuh dengan menyiramkan air, tetapi pada saat bersamaan merobohkan kesucian batin dengan membiarkannya dipenuhi oleh hal-hal yang kejih dan kotor. Dalam hal ini Al-Ghozali mengungkapkan bahwa ari sebenarnya dalam thaharah tak hanya untuk membersihkan bagian tubuh namun keseluruhan tubuh mencakup jasmani dan rohani.[3]

B.     PENTASRIATAN THAHARAH

 

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Sungguh Allah menyukai orang yang taubat dan menyukai orang yang mensucikan diri. (QS Al-Baqarah:222)

Hadits-hadits

Dari Abu Hurairah Radliyallahu’annahu bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang (air) laut. “laut itu artinya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.” Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmizi. Malik, Syafi’I dan Ahmad jugaa meriwayatkannya.

Dari Abu Said Al Khudry RA bahwa Rasulullah SAW: “Sesungguhnya (hakikat) air adalah suci mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shohih oleh Ahmad.

Dari Abu Umamah Al Bahily RA bahwa Rasulullah SAW bersabda.”Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya.” Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Katim.

Menurut Hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi.”Air itu suci dan mensucikan keculai jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya.”

Dari Abdullah Ibnu Umar RA Rasulullah SAW bersabda.”jika banyaknya air telah mencapai 2 kulah maka ia tidak mengandung kotoran.” Dalam suatu lafadz hadits.”tidak najis”. Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai Shohih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.

Dari Abu Hurairah RA Rasulullah SAW.”Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang ketika dalam keadaan junub.” Dikeluarkan oleh Muslim.

Menurut Riwayat Imam Bukhari.”Janganlah sekali-kali seorang di Antara kamu kencing dalam air tergenang kemudian dia mandi di dalamnya.”

Menurut Riwayat Muslim dan Abu Dawud.”Dan janganlah seorang mandi junub di dalamnya.”

Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi SAW berkata.”Rasulullah SAW melarang pperempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk air bersama-sama. Dirilis oleh Abu Dawud dan Nasa’I dan sanadnya benar.”

 

C.    CARA BERSUCI SEBELUM BERIBADAH

 

Sebelum kita beribadah maka harus memastikan diri kita bersih dari hadats dan najis di bawah ini contoh-contoh dari najis beserta cara mensucikannya:

1.      Najis ringan (najis mukhofafah). Pakaian yang terkena najis ini untuk membersihkannya cukup memercikan air pada tempat yang terkena najis, tidak harus dicuci atau dibasuh. Contoh najis ini adalah kencing anak laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibu.

2.      Najis sedang (najis mutawasithah). Pakaian yang tekena najis ini harus  disucikan dengan cara dicuci hingga bersih dan hilang bekas, bau, maupun rasanya. Contoh dari najis ini adalah darah haid, nanah, kotoran manusia,atau hewan, bangkai hewan kecuali belalang dan ikan. Najis ini masih dibagi lagi menjadi 2 yaitu: najis ainiah dan najis hukmiah. Najis ainiah adalah najis yang terlihat secara kasat mata, sedangkan najis humiah tidak bisa dilihat secara kasat mata.

3.      Najis berat (najis mughaladzah). Pakaian atau bagian badan yang terkena najis ini cara mensucikannya adalah dengan menggunakan air sebanyak 7 siraman, salah satu di antaranya menggunakan debu atau tanah. Adapun yang termasuk najis mugholadzah adalah najis yang berasal dari anjing dan babi.

Jika dalam hal umum saat kajian kitab umumnya hanya diterangkan tentang 3 jenis najis yang tadi ternyata ada tambahan 1 jenis najis lagi yaitu:

1.      Najis yang dimaafkan (najis ma’fu). Yaitu najis yang sukar dikenali maka dapat dianggap tidak terkena najis. Pakaian yang terkena najis ma’fu bersifat suci walau asliya tidak suci. Contohnya sarung yang basah yang sukar kita amati terkena najis atau bukan (muhniyah 2000).[4]

 

D.                MACAM-MACAM THAHARAH

Thaharah atau bersuci dapat dilakukan dengan 3 macam yaitu:

a)      Wudlu

Wudlu adalah mensucikan sebagian anggota badan dengan air yang suci dan mensucikan dengan niat wudlu.

Hadits:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ -رواه البخاري ومسلم

Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu berkata: Rasulullah Shalallahun’Alaihi Wasdallam bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian apabila berhadats sehingga dia berwudlu” (HR Bukhari dan Muslim)[5]

Tata Cara Wudlu

Secara Zhahir perbuatan berwudlu diurutkan sesuai rukun dan sunnahnya, diantaranya:

1.      Niat

2.      Mencuci telapak tangan

3.      Berkumur

4.      Membersihkan kedua lubang hidung

5.      Membasuh muka

6.      Membasuh kedua tangan sampai siku

7.      Membasuh kepala

8.      Menyapukan air ke telinga

9.      Membasuh kedua kaki sampai ke mata kaki

10.  Tertib

b)    Mandi

Mandi yaitu mengalirkan air suci lagi mensucikan ke seluruh tubuh hingga rata dengan niat menghilangkan hadats besar dari haid serta nifas.

Sedangkan secara istilah, mandi didefiniskan sebagai berikut:

لاتقربوا الصلوة وانتم سكارى حتى تعلموا ماتقولون ولا جنباالا عابر سبيل حتى تغتسلوا

Janganlah kamu sekalian kerjakan sholat dikala kamu sedang mabuk hingga kamu mengetahui apa yang kamu katakan, dan jangan pula kamu kerjakan sholat ketika kamu sedang junubn kecuali lewat tempat sholat saja, sebelum kamu mandi lebih dahulu.[6]

Tata Cara Mandi Besar

Rukun mandi besar:

1.      Niat

2.      Menyampaikan air ke seluruh tubuh

Sunnah Mandi

1.      Membaca basmallah

2.      Membasuh tangan sebelum memasukkan ke bejana

3.      Berwudlu dengan sempurna sebelum melakukan mandi

4.      Menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangan

5.      Muwalah, yakni membasuh suatu anggota sebelum kering anggota yang dibasuh sebelumnya

 

c)     Tayamum

Tayamum yaitu mengusap debu tanah pada wajah dan kedua tangan dengan niat tayamum. Tayamum ini dilakukan sebagai pengganti air dengan sebab tertentu.

وَإِنْكُنْـتُمْ جُـنُباً فَاطَّـهَّرُواْقلى وَإِنْ كُنْـتُمْ مَّرْضٰىۤ أَوْ عَلـٰى سَفَرٍ أَوْ جَاۤءَ أَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤئِطِ أَوْلـٰمَسْـتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُواْ مَاۤءً فَتَـيَمَّمُواْ صَعِيْداً طَـيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيْـكُمْ مِّنْهُقلى مَا يُرِيْدُ اللهُ لِيَجْـعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلـٰكِنْ يُرِيْدُ لِيُطَـهِّرَكُمْ وَلِيُـتِمَّ نِعْمَـتَهُ عَلَـيْكُمْ لَعَـلَّكُمْ تَشْـكُرُوْنَ.﴿ألْمائدة

“…. dan jika kamu junub maka mandilah dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersi). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Alloh tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Al-Maidah:6)

 

E.                 HIKMAH THAHARAH

 

Thaharah atau bersuci dari najis adalah sebagai cermin membersihkan kotoran dari badan, pakaian, tempat, makanan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat bersuci, seperti : air, yang bisa dipakai untuk bersuci. Dengan demikian, maka segala sesuatunya bersifat bersih dan suci, sehingga bisa diambil hikmahnya didalam kehidupan setiap hari. Adapun hikmah bersuci antara lain:

·         Menjadikan diri manusia dan lingkungannya yang bersih dari segala kotoran hingga menghindari dari segala penyakit.

·         Menjadikan sarana mendekatkan diri kepada Alloh SWT, sebagaimana disebutkan dalam Al- Qur’an surat Al- Baqoroh ayat : 222.

·         Bisa memperluas pergaulan dengan siapapun karena bersih itu sehat.

·         Mendidik manusia berakhlaq mulia dan menjadi cermin jiwa seseorang, sebab dengan hidup bersih akan membiasakan diri, untuk berbuat yang terbaik dan terujibersuci itu adalah sebagaian dark keirnanan seseorang, sesuai dengan sabda Rosululloh SAW dalam sebuah haditsnya.

·         Memelihara kehormatan dan harga diri orang islam karena manusia dengan tabiatnya cenderung kepada yang bersih, suka berhimoun di sekelilingnya dan duduk bersamanya, dan juga tidak menyukai kotor.

·         Sebagai hamba Allah SWT. yang harus mengabdi kepada-Nya dalam bentuk ibadah maka bersuci merupakan salah satu syarat sahnya sehingga menunjukkan pembuktian awal ketundukannya kepada Allah SWT.


 

BAB III

PENUTUP

 

A.    KESIMPULAN

 

Thaharah melakukan suatu yang menjadi sebab dipperbolehkan melakukan shalat. Yaitu perbuatan berupa wudlu, mandi dan menghilangkan najis.

Macam-macam thaharah ada 3: Pertama, wudlu, kedua, mandi, dan ketiga, tayamum.

Adapun tujuan thaharah adalah untuk mensucikan diri dari kotoran berupa hadats dan najis serta sebagai syarat syahnya shalat dan ibadah seorang hamba.

Thaharah yang baik dan benar dengan beberapa ketentuan seperti niat, menggunakan air yang suci dan mensucikan, terbasuhnya semua bagian-bagian yang wajib dibasuh saat bersuci, dan tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan thaharah.

Implementasi hikmah thaharah dalam kehidupan sehari-hari yaitu bisa menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal ataupun tempat ibadah.

B.     SARAN

Setelah kami mencoba sedikit menguraikan hal-hal mengenai thaharah kami berharap semoga dapat diterima dan dipahami oleh pembaca. Semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan kesadaran baik bagi penulis ataupun para pembaca tentang betapa pentingnya thaharah dalam kehidupan sehari-hari. Karena segala amal sesuatu didahului dengan thaharah, baik thaharah secara fisik maupun secara batin.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Anwar, H. Moch., Fiqih Islam Tarjamah Matan Takrib, (Bandung:PT. Alma’arif 1987.

Bin Abdurrahman Alu Bassam, Abdullah, Syarath Hadits Pilihan, (Jakarta, Darul Falah, 2002.

Ghozali, Rahasia Bersuci, diterjemahkan dari Kitab Ihyaul Ulumuddin, (Bandung:Mizan,2015).

Jad, Syech Ahmad, Fikh Wanita dan Keluarga, (Jakarta:Kaysa Media, 2003).

Maulida, muslimah, Jurnal Al Qiyam, (Sekolah Tinggi Agama Islam al Furqon Makasar).

Saifullah.,S.Ag.,MA, Fiqh Islam, (Banda Aceh, Ar-Raniry Press, 2019.



[1] H. Moch. Anwar, Fiqih Islam Tarjamah Matan Takrib, (Bandung:PT. Alma’arif 1987), hal. 9

[2] Syech Ahmad Jad, Fikh Wanita dan Keluarga, (Jakarta:Kaysa Media, 2003)

[4] Maulida, muslimah, Jurnal Al Qiyam, (Sekolah Tinggi Agama Islam al Furqon Makasar), hal. 40

[5] Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, Syarath Hadits Pilihan, (Jakarta, Darul Falah, 2002), hal. 4

[6] Saifullah.,S.Ag.,MA, Fiqh Islam, (Banda Aceh, Ar-Raniry Press, 2019), hal. 8

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "THAHARAH"

Post a Comment