Pantaskah Menyebarkan Foto Korban Kecelakaan? Dilihat dari sisi Islam.
Zaman serba canggih, segala kemudahan ada dalam genggaman. Tak terkecuali kamera, ya suatu lensa yang terdapat dalam perangat pintar. Orang sering menggunakannya untuk memotret segala sesuatu yang yang di anggap bagus, unik, aneh, bahkan suatu hal yang mengrikan. Namun taukah kamu? Bahwa tidak semua hal bisa kita abadikan dan kita publikasikan. Seperti kecelakaan yang sering dianggap sebagai hal yang harus dikabarkan kesana kemari. Lalu bagaimana tentang penjelasan ini di dalam Islam?
Kecelakaan merupakan suatu musibah seperti yang tertera dalam (QS. Al Maidah: 106).
إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ
Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian.” (QS. Al Maidah: 106).
Dalam hal ini seringkali kita dapati dalam dunia maya foto-foto korban keelakaan yang seharusnya tidak dipublikasikan. Jika kita lihat hal ini telah melanggar kehormatan orang lain dan merusak privasi yang dilanggar dalam syariat. Kita tahu bahwasannya dalam setiap tindakan tentu sudah diatur dengan baik dan wajib ditaati. Perihal dengan kasus tersebut maka terdapat beberapa dalil yang menunjukan pelanggarannya. Diantaranya adalah
Keutamaan untuk menutupi aib setiap muslim.
من ستر مسلما ستره الله في الدنيا والاخرة
“Barang siapa yang menutup (aib/cacat) seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat” (HR. Muslim).
Setiap orang menginginkan darinya suatu yang sempurna, seperti halnya suatu penampilan. Jadi tidaklah pantas ketika kita menyebarluaskan foto dari seorang yang tertimpa musibah bahkan yang sudah terbujur kaku. Hal ini tentu membuka aib dari bentuk kejelekan korban.
Berkaitan dengan hak keluarga korban
Setiap yang ditimpa musibah memiliki keluarga yang harus tentu sangat terpukul akan kejadia itu. Ia memiliki orang-orang yang sangat mencintainya, pun orang-orang yang membencinya. Sementara orang tersebut sudah mati. Tidakkah Kau berpikir apa akibatnya? Siapa yang mengizinkan Anda untuk mengabadikan fotonya?
Tidak lain hal itu justru semakin menambah kesedihan orang-orang yang mencintainya, seperti anak, istri, dan orang tuanya. Apalagi jika korban dalam kondisi yang mengenaskan, berlumuran darah, atau tidak lagi utuh fisiknya, lalu terlanjur disebar di media sosial. Bukankah suatu saat foto-foto itu bisa membangkitkan kembali kesedihan yang telah lama terkubur, dan membuat luka lama yang sudah terobati kembali menganga?
Sebagai ahli waris, keluarga korban adalah pihak yang paling berhak dengan hak-hak yang berkaitan dengan korban. Mereka pun berhak menuntut pihak-pihak yang menyebarkan gambar korban tanpa izin.
Tidakkah kita belajar dari pengalaman salah satu saluran TV nasional beberapa waktu lalu yang akhirnya meminta maaf secara terbuka karena telah menayangkan jasad korban jatuhnya pesawat? Artinya, dalam norma kemasyarakatan pun hal itu tidak bisa diterima, karena tayangan tersebut menyakiti keluarga korban di mana kehormatan keluarganya diusik sedemikian jauh.
Masih banyak pintu kebaikan untuk menunjukkan kepedulian kita kepada para korban yang tentu selaras dengan syari’at, yaitu dengan bertakziah kepada keluarganya bagi yang dekat, atau mengulurkan bantuan, dan mendoakan bagi yang jauh. Kalau pun hendak mengabarkan kondisi tragedi di lapangan dengan gambar, hendaknya sebisa mungkin menghindarkan segala sesuatu yang menakut-nakuti dan membuat sedih kaum muslimin, baik dengan tidak memperlihatkan para korban, atau menyamarkan foto sehingga identitasnya tidak dikenali secara utuh. Itu pun jika kebutuhan mendesak untuk itu.
Tidakkah tragedi-tragedi kecelakaan dan bencana sudah terjadi sejak zaman dahulu sebelum ramainya foto dan video? Apakah para pendahulu kita menganjurkan untuk datang ke tempat kejadian hanya untuk mengambil pelajaran? Sedarurat itukah untuk memberi pelajaran kepada umat hanya bisa dengan menampilkan foto-foto korban?
Sungguh syari’at Islam mengajarkan kita untuk selalu menjaga kehormatan orang yang sudah mati sebagaimana ketika masih hidup. Di mana kita diperintahkan untuk menampakkan yang baik-baik dah menutup aib si mayyit. Bahkan orang yang memandikan jenazah pun tidak boleh menceritakan apa yang ia lihat jika itu buruk.
bijaklah dalam memposting sesuatu dan jangan sampai postingan kita malah merusak atau membuat orang lain tersinggug dengan apa yang telah kita post.
0 Response to "Pantaskah Menyebarkan Foto Korban Kecelakaan? Dilihat dari sisi Islam."
Post a Comment